"Menyatakan terdakwa Akbar Faris telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akbar Al Faris dengan pidana mati," ujar JPU Purnama saat membacakan tuntutan, Kamis (16/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan.
Aksi keji itu dilakukan Akbar, Acuandra, FR, dan Riduan pada Kamis, 29 Oktober 2018. Korban yang mendapat order di SPBU Km 5, Jalan Kolonel Burlian, itu dibunuh di tengah jalan.
Tidak hanya itu, mayat korban pun kemudian dibuang di tengah perjalanan di daerah Musi Rawas Utara. Jasad pria berusia 41 tahun itu ditemukan tinggal tulang.
Dari kasus itu, polisi mengamankan 3 pelaku yang kini telah divonis. Pelaku Acuandra dan Riduan divonis hukuman mati dan FR, yang masih di bawah umur, dijatuhi vonis maksimal, yakni 10 tahun penjara.
Tonton juga Sakit Hati Korban Hamili Istrinya Jadi Motif Pembunuhan di Gresik :
(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini