Sebelumnya Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arvin Gumilang angkat bicara soal jurnalis asing asal Amerika Serikat (AS) Philip Jacobson yang ditahan di Palangka Raya. Dia menyebut Jacobson melakukan pelanggaran izin visa.
"Secara garis besar bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, yaitu menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis," kata Arvin di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Arvin menjelaskan, jurnalis AS tersebut terindikasi melakukan kegiatan jurnalistik dengan menggunakan visa kunjungan. Arvin mengatakan pihaknya masih akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"Ada informasi awal itu ada kegiatan wawancara-wawancara yang seharusnya tidak dilakukan, yang seharusnya melakukan visa kunjungan. Jadi sampai saat ini masih kami terus juga memantau perkembangan lebih lanjutnya, apakah kemudian dilakukan deportasi dan penyidikan," ucap Arvin.
(eva/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini