Saat itu, aparat membekuk terdakwa Bily dan Befly saat mengendarai sebuah mobil di pertigaan Jalan Budi Utomo-Jalan Cenderawasih, dekat Diana Supermarket Timika.
Dari dalam mobil sewa yang ditumpangi Bily dan Befly ditemukan 600 butir amunisi. Keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jefry. Terdakwa Jefri kemudian ditangkap di rumah kostnya di Timika. Jefri mengaku barang tersebut didapatkan dari oknum anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan saudara Jefri sudah tiga kali melakukan transaksi penjualan amunisi dengan orang yang berbeda dan jangka waktunya juga berbeda. Total amunisi yang sudah dia jual sekitar 1.200-an butir. Sedangkan saudara Bily dan Befly mengaku sudah menjual amunisi sekitar 1.300-an butir," kata Jaksa Penuntut Umum/JPU Habibie dari Kejaksaan Negeri Timika.
Ketiga terdakwa berani mengambil risiko untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut lantaran tergiur dengan keuntungan yang sangat besar.
Harga jual amunisi per butir di pasaran sebesar Rp 200 ribu.
"Andaikata tidak terjadi penangkapan oleh aparat terhadap mereka, maka keuntungan yang mereka dapatkan dari penjualan amunisi ini sekitar Rp150 juta sampai Rp 200 juta. Sedangkan harga penawaran magazen (tempat penyimpanan amunisi) sekitar Rp5 juta. Saat penggerebekan di rumah kost Jefri ditemukan dua buah magazen warna hitam," ujar Habibie.
(asp/asp)