Mendagri Tak Setuju 'Wewenang' Pecat Gubernur

Round-Up

Mendagri Tak Setuju 'Wewenang' Pecat Gubernur

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 20:49 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja mengenai kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa memecat gubernur mengundang reaksi. Mendagri Tito Karnavian menegaskan tak setuju dengan wewenang itu.

Kewenangan itu diatur dalam Pasal 520 ayat 3 yang berbunyi:

Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah kepala daerah merespons wewenang Mendagri yang ada pada draf Omnibus Law itu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan masalah tersebut kepada pemerintah pusat.

"Saya nggak berpendapat. Itu kan wilayah pemerintahan pusat," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

ADVERTISEMENT

Sementara itu Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi merespons positif soal wewenang yang diatur dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, mendagri memang memiliki wewenang.

"Saya belum tahu itu. Tetapi, mau dipecat atau tidak dipecat, menteri dalam negeri itu yang mengatur pengelolaan pemerintah," kata Edy kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Dia menilai ketentuan itu bukan sekadar memecat kepala daerah atau tidak. Menurutnya, hal yang diatur dalam Omnibus Law lebih pada persoalan kesejahteraan rakyat.

"Gunanya adalah untuk kesejahteraan rakyat. Mempercepat pembangunan di republik ini," jelas Edy.

Mendagri Tito kemudian buka suara soal wewenang tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2020). Tito dicecar soal draf omnibus law tersebut oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid.

"Saya ditanya soal RUU Cipta Lapangan kerja, Mendagri bisa memecat gubernur, bupati dan sebagainya. Saya katakan gubernur dan bupati itu jabatan politik, bukan tenaga kerja biasa. Tidak bisa dipecat oleh atasan, tetapi harus oleh DPRD dan lain-lain," kata Sodik.

Dia juga mempertanyakan apakah ada pihak dari Kemendagri yang masuk ke dalam panitia kerja (panja) terkait Omnibus Law.

"Sehingga ada pasal yang berbunyi seperti itu. Mendagri bisa memecat gubernur, gubernur bisa memecat bupati dan seterusnya. Apakah ada pihak pemerintah yang masuk dalam panja tersebut?" sambungnya.

Merespons hal itu, Tito memastikan belum ada pasal menyangkut wewenang Mendagri bisa memecat gubernur. Apabila benar ada pasal tersebut, Tito akan menurunkannya dari draf omnibus law.

"Pertama, saya mau koreksi di dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden. Kalaupun ada, tidak akan kita... saya sebagai Mendagri meminta itu didrop (diturunkan)," kata Tito.

Tito tak sepakat dengan kewenangan tersebut. Sebab menurut dia, pemberhentian gubernur atau kepala daerah telah dibahas di dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah mulai dari pasal 67 hingga pasal 89. Di dalam UU tersebut telah diatur proses pemberhentian kepala daerah.

"Di situ berisi tentang bahwa kepala daerah diberhentikan oleh Presiden, satu bila meninggal dunia, dua kalau seandainya mengundurkan diri, yang ketiga diberhentikan. Nah diberhentikan ini salah satunya karena tidak melaksanakan program strategis nasional, yang kedua misalnya meninggalkan tempat berturut-turut tanpa izin selama 7 hari atau akumulatif tidak berturut-turut selama 1 bulan, teguran pertama, teguran kedua, itu dapat diberhentikan temporer tiga bulan," kata Tito.

Dari UU tersebutlah Tito memastikan wacana pemberhentian kepala telah diatur. Tito mengatakan dalam UU tersebut gubernur dapat mengajukan pemberhentian bupati atau wali kota kepada Kemendagri.

"Nah ini baca saja pasal itu, artinya apa? Wacana tentang kewenangan Presiden cq Kemendagri untuk memberhentikan kepala daerah itu sudah diatur UU. Bahkan bukan hanya kepada kalau pusat kepada Gubernur, Gubenur dapat mengajukan pemberhentian juga kepala daerah yang tidak sesuai pasal-pasal itu kepada Mendagri untuk para bupati dan wali kota," imbuhnya.

Halaman 3 dari 3
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads