Kejagung: Ada Aset Tersangka Jiwasraya yang Disimpan di Luar Negeri

Kejagung: Ada Aset Tersangka Jiwasraya yang Disimpan di Luar Negeri

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 20:33 WIB
Foto: Ari Saputra

Febri sebelumnya juga membeberkan peran para tersangka dalam kasus ini.

"Peran ada. Kan jelas kalau AJS (Asuransi Jiwasraya) membeli saham dengan cara melawan hukum," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (22/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kelompok AJS yang melakukan perlawanan hukum, melakukan investasi ke saham yang tidak liquid. Dengan peristiwa itu menimbulkan kerugian," lanjut Febrie.

Dua pihak swasta sebagai penikmat investasi saham yang tidak menguntungkan dan justru merugikan negara. Dalam hal ini pihak swasta yang dimaksud adalah Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro, dan Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat.

ADVERTISEMENT

"Siapa yang menikmati? Kan sudah tau ada pihak swasta BT dan HH. Ini kan prosesnya berkembang sesuai alat bukti," katanya.

Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah:

1. Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro
2. Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo
3. Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat
4. Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya,Syahmirwan


(fas/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads