Jaksa Tuntut Habil Marati 2,5 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Habil Marati 2,5 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 17:18 WIB
Habil Marati (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengusaha Habil Marati dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Habil Marati membantu memberikan uang untuk membeli senjata api dan peluru tajam.

"Tuntutannya 2,5 tahun penjara," kata JPU Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Perbuatan Habil diyakini JPU bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. Habil memberikan uang SGD 15 ribu atau setara Rp 153 juta kepada Kivlan Zen melalui Helmi Kurniawan alias Iwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun senjata yang dibeli sebagai berikut:

- 1 pucuk senjata api jenis revolver merek Taurus kaliber 38 mm
- 1 pucuk senjata api laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm
- 1 pucuk senjata api laras pendek jenis Revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru
- 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.

ADVERTISEMENT

"Di fakta sidang yang kita lihat maupun surat dakwaan maupun saksi, kita berdasarkan beberapa keterangan saksi, ada perbuatan hukum. Ada suplai dana dari Pak Habil kepada Pak Kivlan diberikan kepada Iwan. Iwan beli senjata, itu faktanya," ucap Permana.

Hal memberatkan bagi Habil tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah Habil bersikap kooperatif dan terus terang.

"Cuma tidak mengakui perbuatannya. Menurut dia, itu tidak ada perbuatan hukum, itu yang memberatkannya," ucap dia.

Habil sendiri pernah membantah memberikan duit ratusan juta kepada Kivlan Zen yang digunakan pembelian senjata ilegal dan biaya operasional. Habil Marati menyebut dia telah difitnah.

Habil Marati mengaku memberikan uang kepada Kivlan Zen sebesar SGD 4.000 dan Rp 50 juta. Uang itu ditujukan untuk kegiatan seminar Supersemar hingga kajian kembalinya ke UUD '45 yang asli.

(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads