"Dimohon yang mulia majelis hakim mengambil keputusan yang adil dan menolak dakwaan serta membebaskan terdakwa dari pekara ini, menyatakan terdakwa dibebaskan dari penahanan setelah putusan ini diucapkan," kata Kivlan saat membacakan surat eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari penahanan setelah putusan dibacakan," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah disebutkan dari mana asal peluru tajam demikian juga terhadap empat senjata api oleh penuntut umum sehingga kebenaran memasukkan ke Indonesia atau keluar dari Indonesia tidak pernah dijelaskan sehingga tidak lengkap dakwaan tersebut," jelas dia.
Selain itu, Kivlan membantah perbuatan yang diuraikan dakwaan JPU. Dia mengaku tidak pernah memerintahkan Helmi Kurniawan alias Iwan untuk mencari senjata api ilegal. Kivlan juga tidak pernah meminta Iwan bertemu Habil Marati.
"Sementara penuntut umum menguraikan perbuatan yang tidak pernah diperbuat antara lain, menyuruh untuk mencarikan senjata api ilegal, serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk menemui Habil Marati dan berpesan," ucap dia.
Dalam perkara ini, Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini