"Mencarikan senjata api untuk Kurniawan. Disuruh mencari senjata api untuk koleksi kata dia (Iwan)," kata Adnil saat bersaksi dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Adnil yang merupakan tersangka dalam perkara ini sudah mengenal Iwan sejak lama. Adnil diminta Iwan untuk mencari senjata api dengan memberi uang Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencari senpi, Adnil mengaku pergi ke tempat rekannya bernama Joni yang mempunyai toko senapan buru di Bandung, Jawa Barat. Dari temannya itu, Adnil mendapatkan dua senjata api.
"Harga dari (senjata api) sana Rp 4 juta dan Rp 4 juta. Saya nggak tahu (kondisi senjata) karena saya enggak coba juga," jelas Adnil.
Jaksa kemudian memperlihatkan senjata api yang dibeli Adnil di hadapan majelis hakim. Jaksa terlihat membuka sebuah plastik berisi senjata api jenis pistol.
Selain itu, jaksa juga membuka tas senapan berwarna hitam yang berisi senjata laras panjang. Setelah itu, Adnil duduk kembali ke kursi saksi.
Adnil mengatakan, menyerahkan senjata tersebut kepada Iwan setelah membelinya dari rekannya bernama Joni. Senjata itu disebut Adnil bukan dipesan untuk Kivlan Zen.
"Tidak (dipesan Kivlan Zen)," ucap Adnil.
Sidang ini, pengusaha Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Perbuatan Habil Marati tersebut dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini