Kejagung Telusuri Nominal Fee Broker di Kasus Jiwasraya

Kejagung Telusuri Nominal Fee Broker di Kasus Jiwasraya

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 22:28 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom


Pertama, kata dia, lima saksi atas nama Noni Widya, Yudith Deka Arsinta, Ghea Laras Prima, Lisa Anastasia, dan Cindy Violeta Ismede. Menurutnya, kelima saksi itu karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi yang berperan sebagai pengelola saham milik tersangka BT.

Selain itu, ada Dirut PT Dhana Wibawa Artha, Sugianto Budiono dan Direktur PT Inti Agri Resources, Susan Hidayat. Ada juga nama Jenifer Handayani, Meitawati Edianingsih, dan Suhartanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian selebihnya itu, Erda Dharmwan Santi, Djulia, dan Leonard Lontoh, ketiganya merupakan pengelola apartemen South Hill," pungkas dia.


Pada Senin (20/1) kemarin, Hari menjelaskan, Kejagung masih membangun konstruksi hukum terkait masalah Jiwasraya. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi.

"Kita masih membangun konstruksi, mudah-mudahan, kan masih pemeriksaan saksi," ucap dia.

Konstruksi hukum, disampaikan Hari, dibangun berdasarkan perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka, yang salah satunya, disebut Hari, terkait fee broker.

"Konstruksi hukum tentu sesuai dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, artinya membangun konstruksi hukum secara utuh. Sebagaimana perbuatan yang diduga melanggar hukum, yaitu fee broker, pembelian saham yang tidak likuid, dan pembelian reksadana."


(fas/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads