Saksi Ahli Nilai Pria yang Ancam 'Penggal Jokowi' Tak Lakukan Makar

Saksi Ahli Nilai Pria yang Ancam 'Penggal Jokowi' Tak Lakukan Makar

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 17:13 WIB
Ahli pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad. (Foto: Faieq/detikcom)


Dalam persidangan ini, Suparji menjelaskan maksud perbuatan makar dalam Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 jo 87 KUHP. Makar dimaksud Suparji, perbuatan yang dimulai ada niat dan pelaksanaan makar.

"Perbuatan pelaksanaan menghimpun kekuatan, menggunakan senjata atau tipu muslihat dan sebagainya dengan tujuan sasaran presiden tidak bisa melaksanakan tugas dan meninggal dunia. Permulaan pelaksanaan bukan sekedar kata tapi ada perbuatan," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa Hermawan. Dia yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat beraksi di depan gedung Bawaslu, didakwa melakukan tindakan makar.

Saat itu di samping gedung Bawaslu, jaksa mengatakan Hermawan melihat dua perempuan menggunakan kacamata warna hitam yang sedang merekam aktivitas massa. Kemudian Hermawan mendekati dua wanita itu dan langsung melontarkan kata-kata ancaman.

"Kemudian pada saat HP tersebut diarahkan kepada terdakwa, dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi," kata jaksa Permana di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarya Pusat, Senin (4/11).



"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, demi Allah, Allahu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso. Demi Allah," kata jaksa sambil menirukan ucapan Hermawan saat itu.

(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads