"Katanya mau dilimpahkan, belum dilimpahkan ke kejaksaan ya," kata Abdullah di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Abdullah optimistis Hermawan bisa diputus bebas seperti Ina Yumiarti yang memviralkan video itu. Menurutnya, pasal makar yang dituduhkan ke Hermawan juga tak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diketahui, Hermawan ditangkap polisi di Bogor setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video itu disebut diambil saat dia mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.
Hermawan juga sudah bersurat kepada Presiden Jokowi. Ia meminta maaf kepada Jokowi atas kesalahan fatalnya yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
"Saya tidak ada maksud untuk mengancam Bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya yang fatal. Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat Indonesia," demikian bunyi surat Hermawan ke Jokowi.
Atas dasar video itu, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini Hermawan masih ditahan oleh polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, dan 336 KUHP, serta Pasal 27 ayat 4 UU ITE.
Simak juga video "Mau Kawin, Calon Istri Pria Ancam Penggal Jokowi Datangi Polda" :
(zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini