Maqdir menyebut KPK perlu membuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan Nurhadi. Dia menuturkan suap tidak bisa dibuktikan hanya dengan asumsi.
"Inilah yang perlu dipikir bahwa, berkenaan dengan bukti permulaan yang cukup itu. Inikan kalau menurut kami, bukti permulaannya harus menunjukkan bukti bahwa perbuatan pidana itu dilakukan," kata Maqdir.
"Kalau ada suap sangkaannya suap, suapnya harus ada tidak bisa pakai asumsi bahwa orang terima suap. Ini yang jadi perosalan kita," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, hakim tunggal Akhmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi. Status tersangka yang disandang Nurhadi pun dinyatakan sah secara hukum.
"Dalam pokok perkara menolak praperadilan untuk pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya," ucap hakim Akhmad membacakan amar putusannya dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Dalam praperadilan ini, Nurhadi, sebagai pemohon bersama Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT). Ketiganya berstatus tersangka di KPK dengan sangkaan penyuapan dari Hiendra pada Nurhadi dan Rezky terkait pengurusan perkara di MA.
(dwia/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini