Praperadilan Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Diminta KPK Kooperatif

Praperadilan Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Diminta KPK Kooperatif

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 16:31 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - KPK menghargai putusan majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan suap-gratifikasi Nurhadi. KPK mengaku sejak awal yakin penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu sudah sesuai dengan aturan hukum.

"Kami sejak awal meyakini penyidikan yang dilakukan KPK sah, baik secara formil dan kuat secara substansi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).


Untuk itu, Ali mengatakan KPK akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Nurhadi. KPK memastikan proses penyidikan tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi profesionalitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK akan terus melakukan penyidikan ini semaksimal mungkin dengan tetap dilakukan sesuai hukum dan menjunjung tinggi profesionalisme," sebutnya.

Selain itu, KPK meminta para tersangka dan saksi terkait perkara tersebut bersikap kooperatif. Ali berharap tidak ada pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan.

"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi-saksi yang dipanggil agar kooperatif. Dan agar pihak-pihak lain jangan sampai membantu para tersangka apalagi menghambat penanganan perkara," tuturnya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka dalam kasus ini, yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT, Hiendra Soenjoto; kerap mangkir dalam panggilan KPK. Tercatat, ketiga tersangka itu sudah empat kali mangkir panggilan KPK.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Akhmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Status tersangka yang disandang Nurhadi pun dinyatakan sah secara hukum.

"Dalam pokok perkara menolak praperadilan untuk pemohon I, II, dan III untuk seluruhnya," ucap hakim Akhmad membacakan amar putusannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Dalam praperadilan ini, Nurhadi, sebagai pemohon bersama Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT). Ketiganya berstatus tersangka di KPK dengan sangkaan penyuapan dari Hiendra pada Nurhadi dan Rezky terkait pengurusan perkara di MA.

Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diterima Nurhadi diduga sekitar Rp 46 miliar. KPK menduga duit itu diterima Nurhadi dari Hiendra terkait perkara yang sedang berjalan di MA. Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.


Simak Juga Video "KPK Jelaskan Status ASN yang Disinggung Nurhadi Cs di Praperadilan"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads