Selain itu, perda dan perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kebijakan pemerintah pusat dan/atau kesusilaan.
Kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berkaitan dengan:
1. pelaksanaan program pembangunan;
2. perizinan dan kemudahan berusaha;
3. pelayanan; dan/atau
4. pembebanan biaya atas pelayanan.
Kebijakan pemerintah pusat adalah kebijakan presiden yang diputuskan dalam sidang kabinet atau rapat terbatas atau pelaksanaan dari instruksi presiden.
Bila perda itu masih bertentangan dengan rambu-rambu di atas, bisa dicabut oleh pemerintah pusat.
Buruh Tolak Omnibus Law, Moeldoko: Mereka Belum Diajak Bicara Substansi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini