Selain itu, Ali berharap semua pihak membantu kerja KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku. Ali mewanti-wanti pihak-pihak yang sengaja menghalangi KPK bisa dikenai Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Di Pasal 21 memang sangat memungkinkan siapa pun di dalam proses penyidikan dan penuntutan yang menghalangi kerja-kerja dari penyidikan maupun penuntutan, tetapi perlu dikaji lebih lanjut dan sejauh terkait dengan itu. Seluruh kemungkinan itu ada, tapi perlu kajian lebih jauh apakah memang benar pihak-pihak yang ada yang dianggap menghambat proses penyidikan," tutur Ali.
Sebelumnya, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyinggung laporan majalah Tempo edisi 20-26 Januari 2020 yang menyebut Harun Masiku telah berada di Indonesia pada 7 Januari. Jika temuan tersebut benar, Kurnia mendesak agar KPK dapat menindak oknum-oknum yang menutupi keberadaan Harun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ibh/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini