Perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) akan memperjuangkan hak-hak Alfatah. PJTKI berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk membantu hak-hak Alfatah.
"Ya. Tapi kami ada di Bekasi. Tapi karena anak ini pernah mendaftar di kita, kita dapat informasi, kita koordinasi dengan Kemlu kita akan bantu hak-hak dia. Kita bantu komunikasi ke luar negeri. Kalau BPJS-nya sudah dibereskan BNP2TKI," kata pimpinan PT Alfira Perdana Jaya (APJ), Parlintongan, saat dihubungi, Senin (20/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi si Alfatah ini pernah mendaftar ke kami, namun karena memang proses di kami terlambat maka mereka berangkat secara mandiri, namun resmi juga. Maka di BNP2TKI itu tercatatnya TKI mandiri. Namun karena yang mengetahui dan mengenal agensinya itu staf saya, maka kami membantu dia untuk menyelesaikan hak-hak dia. Kami siap membantu," jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya bersedia membantu atas alasan kemanusiaan. Dia mengatakan saat ini untuk asuransi dari dalam negeri sudah beres.
PT APJ bersama Kemlu akan memastikan asuransi Alfatah dipenuhi dari perusahaan tempatnya bekerja. Diketahui Alfatah bekerja di kapal perikanan sebagai ABK.
"Sudah direspons (perusahaan tempat Alfatah bekerja). Cuma kita tidak mau begitu saja. Yang kita mau kapan itu keluar, berapa nilai asuransinya, biar itu dikirim ke keluarganya, biar keluarganya tenang. Karena pengiriman dari laur negeri itu tidak boleh ke pihak lain kecuali ke Kemlu atau ahli waris langsung," ujarnya.
Sebelumnya, Alfatah dikabarkan meninggal saat berlayar. Namun jenazah Alfatah tidak dapat dibawa pulang ke kampung halamannya alias dibuang ke laut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini