Rommy dan Lukman disebut hakim mempunyai hubungan dalam PPP. Rommy sebagai Ketum PPP dan Lukman selaku anggota PPP. Atas intervensi Rommy, menurut hakim, Lukman meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
"Intervensi tersebut apabila dihubungkan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota dpr sekaligus ketua partai dimana Lukman Hakim Saifuddin merupakan anggota partai. Sedangkan terdakwa adalah ketua umumnya. Atas intervensi terdakwa tersebut, kemudian Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik Haris Hasanudin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," papar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan untuk menentukan calon yang akan diangkat sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Lukman Hakim Saifuddin sebagaimana bukti rekaman percakapan antara Lukman dengan Gugus Djoko Waskito tanggal 30 Januari 2019 dan 1 Maret 2019 meminta persetujuan dari terdakwa," katanya.
Atas perbuatan itu, hakim menilai perbuatan Rommy dan Lukman saling berbagi peran dalam seleksi jabatan itu. Keduanya juga menyadari perbuatan yang dilakukan salah, namun tetap dilaksanakan.
"Menimbang baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah berbuatan yang dilarang, akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Menimbang berdasarkan uraian diatas maka Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan telah terbukti," ucap hakim.
Sebelumnya, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini