Kejagung: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Terima Suap di Bandara-Ruang Hakim

Kejagung: 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur Terima Suap di Bandara-Ruang Hakim

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 17 Des 2024 16:21 WIB
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim/sgd/tom.
Foto: ANTARA FOTO/Penkum Kejati Jatim
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap fakta baru terkait kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Kejagung RI menyebutkan uang suap senilai 140 ribu dolar Singapura diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, Lisa Rachmat, di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

"Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo, dan Terdakwa Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140 ribu dolar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur). Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani, Semarang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Harli menjelaskan, setelah uang tersebut diberikan, ketiga hakim langsung membagikannya di ruang hakim. Dia menyatakan uang inilah yang memengaruhi putusan bebas para hakim untuk Ronald Tanur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Terdakwa," jelas Harli.

Dia pun menjelaskan, saat ini berkas perkara tiga hakim tersebut pun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiganya akan segera disidang.

ADVERTISEMENT

"Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," ujar Harli.

Dia mengatakan pelimpahan dilakukan pada hari ini. Dia menuturkan jaksa kini menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut.

"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa," ujarnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan Erintuan Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti. Selain tiga hakim, satu orang pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam putusannya, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas itu. MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Saat ini Ronald Tannur juga sudah dieksekusi.

Simak juga Video 'Eks Pejabat MA Diamankan Kejagung di Bali Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads