Seorang saksi bernama MLutfiIshaq yang merupakan mantan staf PTBPP mengaku pernah diminta untuk 'mengkondisikan' proyek. Perintah itu disebutLutfi berasal dariItaRusdinar yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaanWawan.
"Ketika saya diperintah Bu Ita di tahun 2008 untuk pengkondisian, tugasnya mengkondisikan proyek," kata Lutfi saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Lantas jaksa membacakan salah satu keterangan Lutfi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Berikut ini isinya:
Saya dan Agus Marwan untuk mengkondisikan paket proyek yang diurus PT BPP agar aman, dalam artian tidak ada perusahaan lain di luar grup PT BPP, hanyalah grup perusahaan PT yang nantinya ditunjuk sebagai pemenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gimana keterangan saudara?" tanya jaksa kepada Lutfi.
"Saya baru nerima perintah dari Ita itu di tahun 2008, ya saya akui itu. Di tahun 2007 itu saya sifatnya membantu saja, jadi perintah langsung itu tahun 2008," jawab Lutfi.
Selain itu Lutfi juga mengaku mendapatkan perintah yang sama dari Dadang Prijatna yang diketahui pula sebagai orang kepercayaan Wawan lainnya. Namun Lutfi mengaku tidak tahu tujuan dari perintah kedua orang itu.
Persoalan lain disampaikan Lutfi mengenai kepemilikan tanah. Dia mengatakan sebenarnya tanah-tanah atas namanya merupakan tanah Wawan yang kemudian dijual ke Pemprov Banten.
"Itu tanah milik Pak Wawan karena dari awal Pak Dadang Prijatna meminta saya supaya namanya dipakai sebagai pemilik tanah, gitu. Pak Dadang yang memerintahkan," kata Lutfi.
Namun, saat tanah itu dijual ke Pemprov Banten, Lutfi mengaku tidak tahu berapa harga jualnya. Yang jelas, menurut Lutfi, hasil penjualan tanah itu pernah diminta Dadang.
"Kalau Pak Dadang bilang hasil jualnya dikeluarin dari rekening ya saya keluarkan dengan cek. Pak Dadang biasanya minta cek buat uang proyek, kadang dia memerintahkan kantor atau telepon saya buat uang dikeluarkan," ujar Lutfi.
Dalam surat dakwaan, Wawan diduga melakukan korupsi dengan 'memainkan' proyek-proyek terkait alat kesehatan (alkes) di Banten dan Tangsel. Selain itu, Wawan diduga melakukan pencucian uang yang salah satunya dengan mengambil keuntungan dari proses pengadaan tanah di Sekretariat Daerah (Setda) Banten. Caranya, Wawan membeli tanah milik masyarakat menggunakan nama staf pegawai perusahaannya. Setelahnya, Wawan meminta Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten mengusulkan agar tanah-tanah yang dimilikinya untuk diajukan anggaran pengadaan tanah melalui Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten ke DPRD.
Simak Video "Terbukti Rugikan Negara, Dirut PT CPC Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini