Awalnya jaksa menanyakan mengenai sejumlah proyek alkes di Banten dan Tangsel pada saksi atas nama Yusuf Supriadi tersebut. Yusuf disebut sebagai mantan Direktur PT Adca Mandiri.
"Saudara katakan soal ikut lelang alkes Banten dan Tangsel? Ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) poin 5, Anda menerangkan ada proyek tahun 2010 sampai 2012. Ada sekitar 17 paket pekerjaan. Ada juga ditanyakan di Tangsel 2010-2012 total 5 paket pekerjaan. Saudara tahu?" tanya jaksa pada Yusuf yang duduk di kursi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf lantas mengaku sebelumnya merupakan sopir dari Dadang Prijatna yang merupakan orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan sendiri duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut dengan dakwaan merugikan negara terkait pengadaan alkes di Banten dan Tangsel serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Yang suruh Anda siapa?" tanya jaksa.
"Pak Dadang yang suruh Pak," jawab Yusuf.
Yusuf mengaku diperintah Dadang untuk mendirikan PT Adca Mandiri. Perusahaan itulah yang kemudian memenangkan sejumlah proyek alkes. Namun Yusuf sendiri tidak paham mengenai mekanisme lelang dan sebagainya.
"Nggak tahu, Pak. Saya cuma disuruh tanda tangan aja paling, Pak. Kalau disuruh ya saya tanda tangan, Pak," ucap Yusuf. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini