Cerita Saksi Akan Dimutasi Jabatan Jika Tolak Arahan Dadang Prijatna

Sidang Kasus Korupsi Wawan

Cerita Saksi Akan Dimutasi Jabatan Jika Tolak Arahan Dadang Prijatna

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 09 Jan 2020 19:15 WIB
Suasana persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Eks Panitia Pengadaan Dinas Kesehatan Banten, Ferga Andriyana, bercerita diminta untuk mengikuti arahan anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna. Jika menolak arahan, maka dirinya akan dimutasi dari jabatan.

"Ya, seringkali Pak Djaja Buddy (mantan Kepala Dinkes Banten) berkata ke saya dan tim lain bahwa saya harus ikuti arahan Pak Dadang. Kalau tidak risikonya pertama akan dimutasi, dan kedua akan dihambat jenjang karirnya," kata Ferga saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Ferga menyebut arahan Dadang selalu mengkoordinir paket pekerjaan yang akan dilelang serta metode pelelangan. Termasuk Dadang disebut mengarahkan penyusunan dokumen dan jadwal pelelangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadaan alkes dilaksanakan di Dinas Kesehatan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2012, dan pengadaan sarana dan prasarana Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten yang bersumber dari APBD.

"Dia (Dadang) ini yang mengkoordinir paket pelelangan di Dinas Kesehatan Banten. Karena beliau yang mengarahkan kami paket-paket mana saja yang akan dilelangkan, metodenya seperti apa, jadwalnya seperti apa," jelas Ferga.

Atas arahan itu, Ferga mengaku tidak berani mempertanyakan kepada Djaja Buddy selaku Kadis Kesehatan Banten. Dia pun mengikuti perintah dan arahan Dadang.

"Ya saat itu saya terutama diperintahkan seperti itu saja. Dan itu seperti perintah tidak bisa menanyakan alasannya seperti apa, saya jadinya ikut saja," kata Ferga.




Saksi lain yang juga dihadirkan dalam sidang, eks Kepala Seksi Rujukan Rumah Sakit Provinsi Banten, Jana Sunawati menyebut tim survei pengadaan alkes Banten saat itu hanya formalitas. Tugas tim survei itu melihat harga alkes untuk keperluan Rumah Sakit.

"Betul, memang hanya formalitas karena saya kebetulan anggota. Saya hanya diajak oleh pimpinan pak Ajat Drajat, untuk survei ke tempat tersebut tempat alat kesehatannya," kata Jana.

Jana mengaku pernah diminta melakukan survei harga alkes di PT Java Medica yang dimiliki Yuni Astuti. Namun yang dilakukan tim survei tidak melakukan pencatatan harga alkes, hanya melihat showroom di Gandaria City.

"Ya harusnya mendapatkan gambaran harganya. Tapi karena formalitas saja, jadi enggak buat berita acara dan sebagainya," ucap Jana.

Duduk sebagai terdakwa Wawan. Adik Ratu Atut itu didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).




Tonton video Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Wawan:

[Gambas:Video 20detik]



(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads