Saksi Ungkap Beri Rp 700 Juta ke Rano Karno, KPK Cermati Fakta Sidang Wawan

Saksi Ungkap Beri Rp 700 Juta ke Rano Karno, KPK Cermati Fakta Sidang Wawan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 16:46 WIB
Foto: Gedung KPK. (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suharja mengungkapkan ada pemberian uang senilai Rp 700 juta ke Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno terkait kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK mengatakan akan terus mencermati fakta-fakta persidangan kasus tersebut.

"Setiap fakta di persidangan tentu sebagai bahan informasi penting. Nanti JPU akan menuangkannya sebagai fakta-fakta sidang yang fakta tersebut tercatat pula dalam berita acara sidang dan putusan hakim," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/1/2020).


Ali mengatakan KPK juga akan mendalami keterangan-keterangan yang ada dalam persidangan, termasuk soal penerimaan uang Rano Karno tersebut. Selain itu, menurut Ali, tak menutup kemungkinan Rano Karno akan dihadirkan dalam di persidangan tersebut jika memang dibutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tergantung kebutuhan JPU dalam pembuktian di persidangan. Kalau memang diperlukan dalam pembuktian perkara yang sekarang ini sedang berjalan, dipastikan JPU akan panggil," sebutnya.

Sebelumnya, Djaja mengungkap pemberian uang ke Rano Karno itu saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, Djaja juga mengungkapkan penerimaan untuk Ratu Atut Chosiyah. Ketika itu, Ratu Atut menjabat Gubernur Banten dan Rano Karno selaku Wakil Gubernur Banten.

"Ada (pemberian uang ke Ratu Atut). Kisaran antara Rp 100 juta sampai Rp 250 juta, kecuali yang terakhir itu," kata Djaja saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).


Tonton juga videoJaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Wawan:



Selain Ratu Atut, Djaja mengaku memberikan sejumlah uang Rp 700 kepada Rano Karno. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap.

"Beberapa kali, sampai lima kali nggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya (Rano Karno) dan kantornya (Rano Karno)," jelas dia.

Pemberian ke Rano Karno sebelumnya sudah muncul dalam sidang dakwaan korupsi pengadaan alkes di Provinsi Banten. Jaksa menyebut Rano Karno menerima uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten. Ketika itu, Rano Karno menjabat Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.


Rano Karno sendiri sudah membantah tuduhan itu. Politikus PDIP itu menyebut tak pernah ada penerimaan terkait kasus itu.

"Ini perkara lama yang sudah berulang-ulang saya terangkan kepada publik dan teman-teman di KPK. Pernyataan saya masih serupa, lalu lintas uang seperti yang disampaikan saksi Kadinkes ketika itu, Saudara Djaja, tak pernah ada," ujar Rano Karno saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (31/10).
Halaman 2 dari 2
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads