Komplotan Ini Rampok Taksi Online, Sopir Dibuang di Cikarang

Komplotan Ini Rampok Taksi Online, Sopir Dibuang di Cikarang

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 18:30 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap komplotan perampok taksi online. Dalam aksinya, para pelaku menganiaya korban dan membuangnya di kawasan Cikarang, Bekasi.

Tiga orang pelaku ditangkap yakni AS, MAM, dan S. Modus para pelaku berpura-pura memesan taksi online.

Bermula ketika korban mendapatkan order dari para pelaku di Alfamidi di kawasan Jababeka, Bekasi pada 30 Desember 2019. Mereka meminta korban mengantarkan ke Bintara, Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat ketiga pelaku naik ke atas kendaraan, salah seorang pelaku yang duduk di depan ngaku agak mual dan mau minta turun karena hendak muntah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Korban lalu berhenti dan menepikan kendaraannya. Pada saat itulah, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Tersangka MAM pegang tangannya, S sudah persiapkan busa yang dicampur obat mata dan kayu putih dan langsung bekap korban," tuturnya.

Korban sempat melawan sehingga terjadi perkelahian. Namun karena kalah jumlah, korban tidak kuasa melawan lagi dan para pelaku membuang korban di pinggir jalan di kawasan Cikarang.







Korban ditemukan warga dan melapor ke polisi. Polisi kemudian menangkap para pelaku beberapa saat setelah kejadian.

Para pelaku saat itu dibekuk dalam pelarian menuju ke Cikarang Utara. Namun saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga ditembak pada bagian kaki.

"Pelaku kita amankan dan karena dengan perlawanan, maka dengan tindak tegas terukur melakukan tembakan dan terkena di kaki pelakunya. Sekarang pelaku sudah kita amankan dan tahan," ujarnya.

Para pelaku diamankan beserta barang bukti berupa mobil Nissan warna putih milik korban. Ketiga pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Halaman 2 dari 2
(maa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads