Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indrari mengatakan perampokan itu terjadi pada 1 Januari 2020 dini hari. Bermula ketika korban driver taksi online Asep Saeful Anwar (32) menerima order untuk mengantar tersangka.
"Tersangka saat itu meminta diantar dari Cilegon ke Kronjo," jelas Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (16/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibatnya mobil yang dikemudikan oleh korban menabrak sebuah warung," tuturnya.
Tonton juga video Pemuda di Karawang Dibakar Perampok Bermodus PSK:
Korban kemudian keluar dari mobil dan meminta pertolongan warga. Selanjutnya, pelaku mengambil alih mobil Honda Brio milik korban.
"Namun pada saat itu tersangka sudah dikepung massa sehingga tidak bisa mengendalikan mobil," tuturnya.
Karena panik, mobil tersangka kemudian terperosok ke sawah. Namun saat itu, tersangka masih bisa melarikan diri sambil membawa ponsel milik korban.
"Tersangka kami tangkap setelah enam jam kemudian," lanjutnya.
Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil korban, 2 unit telepon genggam, dan 1 pisau cutter.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini