Mahfud Akan Panggil Jaksa Agung-Komnas HAM soal Peristiwa Semanggi I-II

Mahfud Akan Panggil Jaksa Agung-Komnas HAM soal Peristiwa Semanggi I-II

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 17:45 WIB
Mahfud Md (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut hasil rapat paripurna DPR RI menyatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat. Apa kata Menko Polhukam Mahfud Md?

"Saya belum dengar tuh. Nanti saya tanya Pak Jaksa Agung dulu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Mahfud mengaku tak paham dengan maksud Burhanuddin. Namun, dia menjelaskan memang ada kriteria tertentu untuk menentukan suatu kasus sebagai pelanggaran HAM berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan memang ada kriteria ya pelanggaran HAM berat. Oleh sebab itu saya belum tahu apa yang dimaksud. Karena pelanggaran HAM berat itu kan harus ada kejahatan kemanusiaan, ada genosida. Itu yang standar dalam konteks ukuran itu kan nanti kita akan melihat," tuturnya.



Mahfud menyebut dirinya akan berdiskusi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM secara terpisah. Hal itu guna untuk meminta penjelasan dari kedua belah pihak terkait kasus tersebut.

"Nanti lah. Saya mau diskusi dulu sama Pak Jaksa Agung dan Komnas HAM. Karena kan sejak dulu selalu beda Kejagung dan Komnas HAM. Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," kata Mahfud.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

Burhanuddin hanya memaparkan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Saat membacakan paparan soal peristiwa Semanggi I-II, Jaksa Agung tak memerinci paripurna DPR yang dimaksudnya.

Pernyataan Burhanuddin pun menuai respons dari Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan sikap negara terhadap penuntasan kasus HAM masa lalu.

"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat, ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi," kata Choirul Anam dalam keterangan persnya.



Komnas HAM telah menyampaikan berkas ke Kejagung dan sudah mendapat respons Kejagung di masa lalu, bahwa tragedi Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat. Namun kini Burhanuddin berkata lain. Ini bertentangan dengan komitmen Jokowi.

"Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan pro justitia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I, dan Semanggi II. Sikap yang berulang selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung ini sebenarnya sama sekali bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang berat. Perbedaan ini, harus dijelaskan oleh Presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir," kata Choirul.


Simak Video "Mahfud Bertemu dengan Komnas HAM Bahas Penuntasan Kasus HAM Berat"

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads