Penjelasan Kejagung soal Peristiwa Semanggi I-II Bukan Pelanggaran HAM Berat

Penjelasan Kejagung soal Peristiwa Semanggi I-II Bukan Pelanggaran HAM Berat

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 17 Jan 2020 15:26 WIB
Kapuspenkum Hari Setiyono (Wilda/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat saat rapat bersama Komisi III DPR. Kejagung mengatakan hal itu berdasarkan pansus DPR tahun 2001.

"Ya kan ada pertanyaan DPR dijawab kan itu yang menyatakan bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil keputusan DPR juga Pansus juga makanya disampaikan lagi mengingatkan lagi bahwa pansus 2001 menyatakan itu. Kalau ditanya ke kami, ya, jawabannya itu juga," ujar Kapuspenkum Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Jumat (17/1/2020).


Dia mengatakan kejaksaan juga sudah mempelajari penyelidikan Komnas HAM soal Semanggi I dan II. Menurutnya, pihaknya juga tak menemukan pelanggaran HAM berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM itu kan kita pelajari apakah itu masuk pelanggaran HAM berat atau tidak. Di pansus sendiri sudah menyatakan demikian mungkin dari hasil penelitian oleh Jampidsus ini demikian," tuturnya.



Dia menjelaskan, Jaksa Agung juga sudah memiliki pegangan dalam berpendapat saat rapat dengan Komisi IIi DPR. Mengenai adanya perbedaan pendapat soal pelanggaran di Semanggi I dan II itu hal yang sah-sah saja.

"Jaksa agung kan punya cantolan, punya pegangan. Kawan-kawan di DPR kan sudah membuat pansuslah patokannya itu. Sementara kawan-kawan di Komnas HAM juga sudah membuat itu pasti juga sudah dipelajari. Sudut pandang berbeda sah-sah saja," ujarnya.


Sebelumnya, Komnas HAM mengkritik Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Komnas HAM telah menyampaikan berkas ke Kejagung dan sudah mendapat respons Kejagung di masa lalu, bahwa tragedi Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat. Namun kini Burhanuddin berkata lain.

"Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan pro justitia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I, dan Semanggi II. Sikap yang berulang selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung ini sebenarnya sama sekali bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang berat. Perbedaan ini harus dijelaskan oleh Presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Halaman 2 dari 2
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads