Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel awalnya bicara soal upaya memberikan perlindungan kepada para WNI di transit house. Dia menyebut ada 851 orang WNI yang mengalami masalah dan diberi bantuan selama 2019.
"Selama tahun 2019, KBRI Riyadh setidaknya telah memberikan pelindungan berupa transit house sekaligus upaya penyelesaian permasalahan bagi 851 orang, dengan rincian 163 kasus dari tahun sebelumnya dan 688 kasus pengaduan baru," ujar Agus lewat keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan ada 620 kasus WNI di transit house yang sudah diselesaikan, termasuk Anik Widayati (AN). Dia pun menceritakan proses Anik datang ke transit house.
"Pada 6 November 2019, AN datang ke KBRI untuk meminta bantuan proses pemulangan karena menderita sakit stroke dan tidak dapat bekerja lagi. KBRI kemudian memberikan pelindungan transit house dan memberikan pelayanan pengurusan exit permit," tulis Agus.
Menurut Agus, Anik datang ke transit house dan melaporkan dirinya memiliki uang SAR 4.500. Dia mengatakan orang-orang yang overstay di Saudi bakal dikenai denda SAR 15.000 dan pembayaran pajak bulanan.
"Dalam masa non-amnesti seperti saat ini, pelanggar overstayer akan dikenai denda sebesar SAR15.000 dan pembayaran pajak bulanan sebagaimana peraturan yang berlaku di Arab Saudi," jelas Agus.
Namun, Anik dan sejumlah WNI lain akhirnya bebas dari denda usai serangkaian proses negosiasi yang dilakukan oleh KBRI Riyadh. Anik kemudian dibantu oleh pihak KBRI untuk membeli tiket pulang ke Indonesia dengan uangnya sendiri.
"Pada 30 Desember 2019, KBRI membantu AN membelikan tiket menggunakan uang AN sendiri seharga SAR 2.184 (sekitar Rp 8 juta). Adapun sisa uangnya diberikan kepada AN saat hendak terbang menuju tanah air," tutur Agus.
Agus menyebut ada aturan soal pembelian tiket dengan uang sendiri bagi WNI yang masih memiliki uang. Menurut Agus, Anik juga sudah diberi tahu soal hal tersebut.
"Saat tiba di transit house, KBRI sudah menegaskan kepada AN bahwa mengingat AN memiliki uang, maka pembelian tiket atas beban AN. Ketentuan ini berlaku untuk semua PMI/WNI yang memiliki uang dan tinggal sementara di transit house," jelas Agus.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini