Ida menyayangkan sikap Ketua dan Komisioner KPU lainnya karena tidak menegur pelanggaran yang dilakukan Wahyu. Ida mengatakan pertemuan itu telah melanggar etik.
"Pihak terkait, ketua dan anggota KPU terkesan melakukan pembiaran tanpa berusaha mencegah bahwa pertemuan teradu dengan peserta pemilu di luar kantor sekretariat jenderal KPU merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tutur Ida.
Ida mengatakan Ketua dan Komisioner KPU perlu mengingatkan anggota yang melakukan pelanggaran. "Terkait dengan hal tersebut DKPP perlu mengingatkan pihak terkait Ketua dan Anggota KPU RI untuk mengefektifkan sistem pengendalian internal sesuai dengan peraturan DKPP 2/17 dan PKPU 8/19," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, DKPP juga menyayangkan tindakan KPU yang tidak mengirimkan notulensi rapat pleno untuk menjawab surat PAW dari PDIP. Ida mengingatkan bahwa KPU harus tertib administrasi.
"Selain itu terhadap tindakan pihak terkait, Ketua dan Anggota KPU RI yang tidak mengindahkan perintah majelis DKPP menyerahkan bukti dokumen berupa notulensi rapat pleno pengambilan keputusan untuk merespons surat permohonan pelaksanaan putusan MA dari PDIP," kata dia.
"DKPP perlu mengingatkan, pihak terkait, Ketua dan Anggota KPU RI agar tertib administrasi yang tertib mencerminkan profesionalitas dan akuntabilitas peserta pemilu," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini