Sementara itu, frasa 'setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 t selengkapnya menjadi:
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.
"Keempat, secara a contrario, syarat persetujuan tertulis dari Presiden hanya berlaku atau dibutuhkan jika seorang anggota DPR dipanggil dan dimintai keterangan dalam rangka penyidikan jika yang bersangkutan diduga melakukan suatu tindak pidana, sehingga terhadap hal-hal lain di luar itu tidak dibutuhkan persetujuan tertulis dari Presiden," kata MK tegas.
Sebagaimana diketahui, Polda Jatim sudah menetapkan empat tersangka di kasus MeMiles. Yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Manajer dan motivator, Suhanda
3. Motivator, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva.
4. Ahli IT, Prima Hendika (PH).
![]() |
Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah UU Perdagangan dan UU Perbankan.
Sejumlah saksi seperti penyanyi, Deli dan penyanyi, Ello. Penyanyi yang juga anggota DPR juga dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi, Mulan Jameela tapi masih belum mau dengan dalih punya hak imunitas sebagai anggota DPR.
"Ya kalau di dalam UU MD3 pemanggilan anggota DPR dulu harus izin MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dengan presiden. Tapi ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menjadi presiden (saja), tapi itu yang mengarah tersangka. Kalau saksi sama, juga harus izin presiden," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan.
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini