Jakarta - Mulan Jameela menolak diperiksa sebagai saksi kasus MeMiles dengan tameng putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan punya hak imunitas sebagai anggota DPR. Hal itu menampik argumen staf Khusus Presiden Dini Shanti Purwono menyebut Polda Jatim tak perlu meminta izin Presiden karena hanya berstatus sebagai saksi. Lalu bagaimana sebetulnya bunyi putusan MK itu?
"Menurut saya, Mbak Dini Purwono selaku Stafsus Presiden bidang hukum agar membaca kembali isi dari UU MD3 tersebut, khususnya Pasal 245 ayat 1. Di situ bunyinya jelas kok, bahkan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2018," kata pengacara Mulan, Ali Lubis, dalam keterangannya, Kamis (16/1/2020).
Putusan MK itu atas permohonan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Husdi Herman dan Yudhistira Rifky Dermawan. Putusan MK Nomor 16/PUU-XVI/2018 itu diketok Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Maria Farida Indrati, dan Wahiduddin Adams,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK memutuskan izin Presiden hanya diberikan bila anggota DPR itu diduga melakukan tindak pidana.
"Frasa 'Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden" dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga melakukan tindak pidana'," demikian bunyi putusan MK.
Ahmad Dhani Yakin Mulan Jameela Tak Ikut Investasi Bodong MeMiles:
Sementara itu, frasa 'setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan' tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 t selengkapnya menjadi:
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.
"Keempat, secara a contrario, syarat persetujuan tertulis dari Presiden hanya berlaku atau dibutuhkan jika seorang anggota DPR dipanggil dan dimintai keterangan dalam rangka penyidikan jika yang bersangkutan diduga melakukan suatu tindak pidana, sehingga terhadap hal-hal lain di luar itu tidak dibutuhkan persetujuan tertulis dari Presiden," kata MK tegas.
Sebagaimana diketahui, Polda Jatim sudah menetapkan empat tersangka di kasus MeMiles. Yaitu:
1. Dirut PT Kam anda Kam, Kamal Tarachand atau Sanjay
2. Manajer dan motivator, Suhanda
3. Motivator, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva.
4. Ahli IT, Prima Hendika (PH).
Foto: Kamal Tarachand (dok.detikcom) |
Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah UU Perdagangan dan UU Perbankan.
Sejumlah saksi seperti penyanyi, Deli dan penyanyi, Ello. Penyanyi yang juga anggota DPR juga dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi, Mulan Jameela tapi masih belum mau dengan dalih punya hak imunitas sebagai anggota DPR.
"Ya kalau di dalam UU MD3 pemanggilan anggota DPR dulu harus izin MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dengan presiden. Tapi ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menjadi presiden (saja), tapi itu yang mengarah tersangka. Kalau saksi sama, juga harus izin presiden," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini