Pelapor bernama Budianto selesai diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait isu oknum Polres Jakarta Selatan melakukan pemerasan Rp 1 miliar. Budianto sudah mengklarifikasi isu tersebut serta memberikan bukti-bukti yang berisi pemerasan itu bukan dilakukan anggota polisi.
"Pemeriksaan hari ini sudah selesai semua," kata Budianto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/1/2020)
Budianto diperiksa polisi sekitar pukul 11.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Dia mengaku dicecar 16 pertanyaan seputar isu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 16 pertanyaan itu 8 halaman. Pertanyaannya terkait dengan berita viral dari Tribun, Warta Kota, detik dan lain-lain saya diminta klarifikasi atas permintaan yang adanya permintaan uang Rp 1 M," ungkap Budi.
Budi menyebut dirinya sudah menjelaskan secara detail soal isu pemerasan itu ke Propam. Dia juga sudah menjelaskan jika dia diminta oleh makelar kasus (markus) untuk membayar Rp 1 miliar untuk membantu kasus yang dia laporkan.
"Di situ saya jelaskan bahwa permintaan uang Rp 1 M itu memang benar ada. Saya berani bilang ada karena di tanggal 24 Desember, 26 Desember 2018 itu saya ngobrol-ngobrol sama rekan pengacara namanya bro A yang sudah saya sampaikan di sini," kata Budi.
Markus yang dimaksud itu bukanlah Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Andi Sinjaya, tetapi orang yang dikenalnya di sebuah tempat kopi dan bukan dari anggota polisi maupun pengacara. Markus itu berinisial A dan mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Jaksel saat meminta uang ke dirinya.
Selain itu, Budi juga menyerahkan barang bukti berupa percakapannya di WhatsApp dengan markus ke Propram Polda Metro. Dia juga menyerahkan bukti berupa permintaan perlindungan hukum dirinya ke Kapolda Metro Jaya.
"Bukti-bukti sudah diserahkan ke Propam ada surat perlindungan hukum tanggal 16 Maret 2018, surat perlindungan hukum saya yang ke-2 dan surat perlindungan hukum ke-3 tanggal 4 Maret 2019," kata Budi.
"Yang ke-4 itu bukti chat yang ternyata ada bahasa 'saya baru ditelepon Pak Kasat'. Itu dia buktinya ada semua," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolda Metro dan AKBP Andi Sinjaya mengenai isu tersebut. Dia juga mengaku jika saat itu dia tidak memberikan informasi yang utuh ke Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane terkait isu pemerasan tersebut.
"Saya minta maaf ke Bapak Kalpolda, Kapolres dan jajarannya. Saya minta maaf ke Bang Neta di IPW karena saya belum melengkapi bukti di WA. Itu belum saya sampaikan utuh ke Neta karena luapan emosi," kata Budi
"Tadi saya sampaikan di atas perihal pertemuannya betul terjadi tetapi bukan apak Kasat gitu. Saya minta maaf ke Pak Kasat Andi Sinjaya," pungkas Budi.
Seperti diketahui, isu pemerasan Rp 1 miliar itu pertama kali disebarkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menyebut seorang pelapor merasa diperas oleh penyidik Polres Jaksel ketika meminta penyidik segera melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan. Isu itu sempat mengarah ke Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya sebagai pelaku pemerasan.
Budianto sebelumnya sudah angkat bicara terkait isu tersebut. Dia menyebut pelaku pemerasan merupakan seorang mafia kasus (markus) yang bukan dari institusi Polri.
"Sebetulnya itu ndak ada (AKBP Andi Sinjaya memeras)," kata Budianto.
AKBP Andi Sinjaya Tak Terbukti Memeras
Belakangan, Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Andi Sinjaya dan pelapor Budianto terkait tuduhan pemerasan Rp 1 miliar ini. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak adanya pemerasan Rp 1 miliar yang dilakukan oleh AKBP Andi Sinjaya sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel.
"Jadi pemeriksaan sudah selesai dari kedua-duanya dan hasilnya adalah kesimpulan dari Propam memang tidak terbukti apa yang selama ini diisukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (15/1/2020).
Hasil itu diperoleh Propam usai memeriksa Andi maupun Budianto. Setelah Propam memeriksa dengan teliti kedua pihak itu, disimpulkan isu pemerasan Rp 1 miliar ke Budianto oleh AKBP Andi Sinjaya tidak terbukti.
"Hasilnya kesimpulannya bahwa tidak terbukti suap," tegas Yusri.
Simak Juga "Geramnya Jokowi, Ada Polisi dan Jaksa Peras Pelaku Usaha!"