Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya Ghalib diduga memeras pelapor Rp 1 miliar. Pemerasan itu membuat kasus yang dilaporkan oleh pelapor, Budianto, tidak berlanjut ke kejaksaan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnomo mengatakan penyidikan kasus yang dilaporkan oleh Budiono itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Bastoni juga mengungkap alasan pihaknya belum kunjung melakukan penyerahan tahap 2, tersangka ke kejaksaan.
"Sudah selesai, sudah P21 tinggal menunggu tahap 2 menyerahkan tersangka, namun sudah berapa kali penyidik memanggil (tersangka) tidak datang," kata Kombes Bastoni Purnomo kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (13/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian melakukan penangkapan ke rumah tersangka, sampai saat ini belum dapat," tuturnya.
Kasus itu sendiri dilaporkan oleh Budianto pada Maret 2018. Dalam laporan tersebut, Budianto melaporkan MY dan Sul sebagai pelaku perusakan.
"Itu masalah tanah, itu dilaporkan Maret 2018. Tanah yang dimiliki oleh warga itu terjadi perusakan, jadi yang dilaporkan oleh saudara Budianto ini perusakan yang dilakukan oleh inisial MY dan S gitu ya," bebernya.
Sebelumnya, Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan pelapor merasa diperas oleh penyidik Polres Jaksel ketika meminta penyidik segera melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan.
"Saat diminta uang Rp 1 Miliar, pelapor tidak memberikannya dan pelapor merasa diperas penyidik. Akibat pelapor tidak memenuhi permintaan penyidik, tersangka dalam kasus No Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tanggal 16 April 2018 atas nama tersangka MY dan Sul tidak kunjung diserahkan Polres Jaksel ke Kejaksaan. Padahal perkaranya sudah P21. Padahal jika tersangkanya segera dilimpahkan ke kejaksaan, perkaranya bisa segera tuntas di pengadilan," jelas Neta.
Menurut Neta, tindakan mengkomersialkan jabatan yang bisa menghambat upaya penegakan hukum seperti itu tidak hanya mengganggu profesionalisme Polri, tapi juga merusak rasa keadilan masyarakat.
AKBP Andi Sinjaya sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel. Polda Metro Jaya sendiri menyebut Andi Sinjaya dimutasi ke SPN Polda Metro Jaya dan tidak terkait dengan isu dugaan pemerasan.
AKBP Andi Sinjaya Tak Terbukti Memeras
Belakangan, Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Andi Sinjaya dan pelapor Budianto terkait tuduhan pemerasan Rp 1 miliar ini. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak adanya pemerasan Rp 1 miliar yang dilakukan oleh AKBP Andi Sinjaya sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel.
"Jadi pemeriksaan sudah selesai dari kedua-duanya dan hasilnya adalah kesimpulan dari Propam memang tidak terbukti apa yang selama ini diisukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (15/1/2020).
Hasil itu diperoleh Propam usai memeriksa Andi maupun Budianto. Setelah Propam memeriksa dengan teliti kedua pihak itu, disimpulkan isu pemerasan Rp 1 miliar ke Budianto oleh AKBP Andi Sinjaya tidak terbukti.
"Hasilnya kesimpulannya bahwa tidak terbukti suap," tegas Yusri.