Sidak yang dilakukan Ombudsman ini dilakukan 28-29 Desember 2019. Ada empat RSUD yang disidak Ombudsman, antara lain IGD RSUD Ciawi, Cibinong, Kota Bogor, dan Kota Bekasi. Disebutkan, ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakti tersebut kelebihan kapasitas.
"Ada beberapa yang kami kritisi misalnya di lembaga pemasyarakatan masih ada potensi kamar hunian bagi lapas itu yang kemudian potensi diskriminatif, dokter yang tidak standby on call gitu, jumlah fasum (fasilitas umum) yang kurang," imbuhnya.
Ninik juga mengatakan ada jumlah kapasitas berlebih di dalam lapas. Menurutnya, ini merupakan temuan lama yang kerap terjadi.
"Di lapas yang sangat kami kritisi yang konvensional sih temuannya yang berulang-ulang adalah kondisi overload itu, luar biasa. Harusnya 400-an dihuni 4.000, kan sudah luar biasa," ujar Ninik.