Bogor - Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor. Ombudsman menyebut ada fasilitas khusus untuk narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).
Mengenai sidak yang dilakukan Ombudsman RI, Plt. Kalapas Kelas II-A Cibinong, Sapto Winarno memberikan klarifikasi. Sapto membantah memberikan fasilitas istimewa untuk narapidana kasus korupsi.
Dia menjelaskan, Lapas Kelas II-A Cibinong, atau yang dikenal sebagai Lapas Pondok Rajeg, tidak memiliki blok khusus untuk tahanan Tipikor. Sapto mengungkapkan, narapidana Tipikor ditempatkan di blok
straffsell.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada, Bukan sel mewah itu. Jadi Cibinong itu kan tidak punya blok untuk khusus napi tipikor. Tapi emang kita ditunjuk untuk menerima napi kasus tipikor. Dan penempatan di tipikor memang sudah diatur, harus ada blok tersendiri," kata Sapto ketika dihubungi, Senin (30/12/2019).
"Nah, karena Cibinong tidak punya blok tipikor, sehingga blok
straffsell yang untuk memberikan hukuman disiplin untuk warga binaan yang melanggar tata tertib, itu sebagian, kita alih fungsikan sebagai blok tipikor," lanjutnya.
Sapto mengungkapkan, total kamar di blok
straffsell ada 28. Sementara yang digunakan untuk tahanan tipikor ada 21 kamar.
Dia menyebut, kamar di blok
straffsell kecil. Karena kecil, 1 kamar hanya bisa ditempati 1 narapidana. Sapto menjelaskan, kamar mandi yang ada di tiap kamar blok straffsell, bukanlah pemberian perlakuan istimewa untuk narapidana tipikor.
"Kamarnya dan dari awal memang sudah ada kamar mandinya
gitu," ujar dia.
Ombudsman RI pun menyoroti mesin indeks kepuasan masyarakat (IKM), ATM kunjungan, dan
self service keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tidak berfungsi. Mengenai hal itu, Sapto mengatakan bahwa mesin itu dalam keadaan
offline karena waktu berkunjung telah selesai.
Baca Juga: Ombudsman RI Temukan Sel Napi Korupsi Lapas Cibinong DifasilitasiSebelumnya, Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala melakukan sidak ke Lapas Kelas II-A Cibinong, Sabtu (28/12) lalu. Adrianus menyoroti adanya blok khusus untuk tahanan tipikor, di mana satu sel diisi satu narapidana. Dia pun mempertanyakan maksud pemberian fasilitas tersebut.
"Daripada yang lain, satu sel ramai-ramai. Pertimbangannya apa? Gitu kan?" kata Adrianus, Sabtu (28/12).
Adrianus menambahkan, pemberian fasilitas untuk seluruh narapidana harus sama. Dia pun meminta agar Lapas Pondok Rajeg bisa memberi keputusan dengan tepat.
Dalam sidak yang dilakukannya, Adrianus pun mempertanyakan mengapa mesin indeks kepuasan masyarakat (IKM) tidak berfungsi. Dia pun ingin agar fasilitas ini bisa berfungsi dengan baik.
"Jadi menurut saya, sepanjang ada dasar, ada
adjustment, pertimbangan,
monggo saja. Kita sebagai pengawas itu tentu menghargai sebuah keputusan sepanjang ada pertimbangannya. Untuk itu, tolong diberi masukan supaya tadi, tidak menjadi tuduhan bahwa terdapat diskriminasi, pengistimewaan," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini