AKBP Andi Sinjaya Diperiksa Propam Terkait Isu Pemerasan Rp 1 M

AKBP Andi Sinjaya Diperiksa Propam Terkait Isu Pemerasan Rp 1 M

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 14:44 WIB
Foto: AKBP Andi Sinjaya (Farih Maulana-detikcom)



"Mutasi Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan itu mutasi biasa, penyegaran. Karena memang Andi ini adalah orang yang punya pendidikan yang bagus sehingga dibutuhkan oleh institusi kita untuk dijadikan tenaga pendidik, ini pertimbangan institusi," ungkap Yusri.

Seperti diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya Ghalib diduga memeras pelapor Rp 1 miliar. Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan pelapor merasa diperas oleh penyidik Polres Jaksel ketika meminta penyidik segera melimpahkan berkas tersangka ke kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat diminta uang Rp 1 Miliar, pelapor tidak memberikannya dan pelapor merasa diperas penyidik. Akibat pelapor tidak memenuhi permintaan penyidik, tersangka dalam kasus No Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tanggal 16 April 2018 atas nama tersangka MY dan Sul tidak kunjung diserahkan Polres Jaksel ke Kejaksaan. Padahal perkaranya sudah P21. Padahal jika tersangkanya segera dilimpahkan ke kejaksaan, perkaranya bisa segera tuntas di pengadilan," jelas Neta.

AKBP Andi Sinjaya sendiri telah dirotasi dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel. Polda Metro Jaya sendiri menyebut Andi Sinjaya dimutasi ke SPN Polda Metro Jaya dan tidak terkait dengan isu dugaan pemerasan.

AKBP Andi Sinjaya Tak Terbukti Memeras

Belakangan, Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Andi Sinjaya dan pelapor Budianto terkait tuduhan pemerasan Rp 1 miliar ini. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak adanya pemerasan Rp 1 miliar yang dilakukan oleh AKBP Andi Sinjaya sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel.

"Jadi pemeriksaan sudah selesai dari kedua-duanya dan hasilnya adalah kesimpulan dari Propam memang tidak terbukti apa yang selama ini diisukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (15/1/2020).

Hasil itu diperoleh Propam usai memeriksa Andi maupun Budianto. Setelah Propam memeriksa dengan teliti kedua pihak itu, disimpulkan isu pemerasan Rp 1 miliar ke Budianto oleh AKBP Andi Sinjaya tidak terbukti.

"Hasilnya kesimpulannya bahwa tidak terbukti suap," tegas Yusri.


(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads