Kapolres Jaksel Serahkan Kasus Dugaan Polisi Peras Rp 1 M ke Propam

Kapolres Jaksel Serahkan Kasus Dugaan Polisi Peras Rp 1 M ke Propam

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 17:24 WIB
Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnomo (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnomo angkat bicara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kasat Reskrim AKBP Andi Sinjaya Ghalib. Bastoni mengatakan kasus yang menyeret anak buahnya itu sedang ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Terkait dengan isu atau pernyataan dari IPW sedang didalami oleh Propam Polda Metro, nanti secara resmi dari Polda Metro akan memberikan pernyataan bagaimana keterkaitan dengan pernyataan dari IPW yang meminta uang 1 M," jelas Kombes Bastoni Purnomo kepada wartawan di Polres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2019).

Bastoni enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal dugaan pemerasan tersebut. Sebab, saat ini kasus itu masih ditangani Propam Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada kesempatan ini saya belum bisa menjelaskan lebih lanjut, karena masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi maupun bukti untuk mengetahui sebenarnya, faktanya seperti apa," imbuh Bastoni.

Sementara Bastoni menjelaskan soal mutasi AKBP Andi Sinjaya yang dimutasi menjadi Koorgadik Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya. Sejalan dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Bastoni menyebut mutasi tersebut dalam rangka rotasi penyegaran personel.

"Jadi terkait dengan mutasi AKBP Andi Sinjaya, Kasat Serse Polres Jaksel itu sudah saya koordinasikan dengan Polda, memang kewenangan Kasat, Kapolsek itu kewenangan Polda. Jadi tidak ada masalah, itu hanya penyegaran, mutasi biasa dalam rangka rotasi atau penyegaran," jelas Bastoni.

"Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Pak Yusri itu hal yang biasa," sambung Bastoni.








Sebelumnya, IPW menyebut ada oknum Polres Jakarta Selatan yang memeras pelapor Rp 1 miliar. Pelapor tersebut diminta memberikan uang agar polisi melakukan tindak lanjut terhadap laporannya di Polres Jakarta Selatan.

"Kasus ini sudah kami laporkan ke Kapolda metro," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Sabtu (11/1).

Dalam keterangan terpisah, Neta menyebut oknum tersebut telah dicopot dari jabatannya. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Polri yang sudah mencopot penyidik Polres Jaksel atas dugaan pemerasan itu.

"Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Polri yang sudah mencopot Penyidik Polres Jakarta Selatan yang meminta uang Rp 1 miliar kepada pelapor Budianto. Tindakan tegas ini perlu dilakukan Polri kepada anggotanya yang brengsek agar citra Polri terjaga dan kepercayaan publik kepada jajaran kepolisian tetap terbangun," lanjut Neta.

Dalam press release-nya, Neta juga menyebutkan pencopotan penyidik Polres Jakarta Selatan itu tertuang dalam surat bernomor ST/13/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dan yang bersangkutan digeser ke lembaga pendidikan. Yang mana, nomor surat telegram mutasi itu adalah surat telegram mutasi yang sama dengan AKBP Andi Sinjaya.

Neta mengungkap, sebelumnya pada pertengahan November 2020 pelapor yang diminta uang Rp 1 miliar oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu bersama IPW mengadukan kasus tersebut ke Kapolda Metro Jaya. Laporan resmi diterima Koorsespri Kapolda Metro Jaya.

"Saat diminta uang Rp 1 Miliar, pelapor tidak memberikannya dan pelapor merasa diperas penyidik. Akibat pelapor tidak memenuhi permintaan penyidik, tersangka dalam kasus No Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel tanggal 16 April 2018 atas nama tersangka MY dan Sul tidak kunjung diserahkan Polres Jaksel ke Kejaksaan. Padahal perkaranya sudah P21. Padahal jika tersangkanya segera dilimpahkan ke kejaksaan, perkaranya bisa segera tuntas di pengadilan," jelas Neta.

Menurut Neta, tindakan mengkomersialkan jabatan yang bisa menghambat upaya penegakan hukum seperti itu tidak hanya mengganggu profesionalisme Polri, tapi juga merusak rasa keadilan masyarakat.


AKBP Andi Sinjaya Tak Terbukti Memeras

Belakangan, Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Andi Sinjaya dan pelapor Budianto terkait tuduhan pemerasan Rp 1 miliar ini. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak adanya pemerasan Rp 1 miliar yang dilakukan oleh AKBP Andi Sinjaya sebagai Kasat Reskrim Polres Jaksel.

"Jadi pemeriksaan sudah selesai dari kedua-duanya dan hasilnya adalah kesimpulan dari Propam memang tidak terbukti apa yang selama ini diisukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (15/1/2020).

Hasil itu diperoleh Propam usai memeriksa Andi maupun Budianto. Setelah Propam memeriksa dengan teliti kedua pihak itu, disimpulkan isu pemerasan Rp 1 miliar ke Budianto oleh AKBP Andi Sinjaya tidak terbukti.

"Hasilnya kesimpulannya bahwa tidak terbukti suap," tegas Yusri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads