Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan
Bartholomeus Toto terhadap status tersangkanya dalam kasus suap terkait perizinan proyek
Meikarta. Mantan Presiden Direktur PT
Lippo Cikarang itu pun tetap berstatus tersangka KPK.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Sujarwanto saat membacakan putusan atas praperadilan itu dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Sidang putusan praperadilan yang diajukan Bartholomeus Toto (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim Sujarwanto mengatakan penetapan tersangka Toto telah sah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hakim juga menyatakan KPK telah sesuai prosedur mengikuti tahapan proses yang ada.
"Tindakan termohon (KPK) sudah diperoleh dengan sah. Sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga permohonan praperadilan yang diajukan tidak beralasan dan harus ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Sujarwanto.
Sementara itu, tim pengacara Toto, Sultan Abdul Basit mengaku menerima putusan hakim. Dia menyebut pihaknya siap untuk melanjutkan perkara Toto ke Pengadilan Tipikor nanti.
"Sebenarnya ini kan di luar pokok perkara nanti masih jauh tahapannya untuk perjuangkan hak-hak Pak Toto. Yang pastinya putusan pengadilan kita nggak boleh mengomentari, tapi tahapan selanjutnya kita masuk pokok perkara," kata Abdul.
Tim hukum KPK, Kristianto menilai putusan hakim sudah sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hatta juga mengapresiasi hakim yang mempertimbangkan seluruh bukti yang diserahkan kedua pihak.
"Putusan memang faktanya sedemikian rupa. Tadi hakim kan mempertimbangkan bukti-bukti, artinya emang apa terkait penyidikan atau penetapan tersangka Bartholomeus Toto sudah sebagaimana dengan ketentuan UU yang berlaku," jelas Kristianto
Simak Video "Eks Presdir Lippo Cikarang Minta Perlindungan Jokowi"
[Gambas:Video 20detik]
Toto melayangkan gugatan agar KPK menggugurkan status tersangkanya. Toto menilai status tersangkanya itu keliru dan hanya berdasarkan satu alat bukti, yakni keterangan dari Edi Dwi Soesianto dalam persidangan kasus Meikarta di Bandung.
Toto diketahui telah melakukan sejumlah upaya agar dirinya terbebas dari jeratan KPK. Salah satunya, Toto pernah bersurat ke Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan hukum, namun Istana tidak merespon itu.
"Bersama ini saya ingin menyampaikan permohonan untuk mendapat keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden. Adapun permohonan ini saya mohonkan karena saya telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tulis Toto dalam surat yang dibagikan ke wartawan.
Kasus yang menjerat Toto ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Neneng Hassanah Yasin saat aktif sebagai Bupati Bekasi. Neneng telah divonis dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap berkaitan dengan proyek Meikarta.
Toto dijerat KPK sebagai tersangka belakangan karena diduga merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta. Dalam kasus ini ada sejumlah tersangka yang sudah diproses KPK hingga divonis bersalah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini