Hakim Tolak Praperadilan Eks Presdir Lippo di Kasus Suap Meikarta

Hakim Tolak Praperadilan Eks Presdir Lippo di Kasus Suap Meikarta

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 14 Jan 2020 13:21 WIB
Mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto yang berstatus tersangka kasus Meikarta di KPK (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)


Toto melayangkan gugatan agar KPK menggugurkan status tersangkanya. Toto menilai status tersangkanya itu keliru dan hanya berdasarkan satu alat bukti, yakni keterangan dari Edi Dwi Soesianto dalam persidangan kasus Meikarta di Bandung.

Toto diketahui telah melakukan sejumlah upaya agar dirinya terbebas dari jeratan KPK. Salah satunya, Toto pernah bersurat ke Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan hukum, namun Istana tidak merespon itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bersama ini saya ingin menyampaikan permohonan untuk mendapat keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden. Adapun permohonan ini saya mohonkan karena saya telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tulis Toto dalam surat yang dibagikan ke wartawan.




Kasus yang menjerat Toto ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Neneng Hassanah Yasin saat aktif sebagai Bupati Bekasi. Neneng telah divonis dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap berkaitan dengan proyek Meikarta.

Toto dijerat KPK sebagai tersangka belakangan karena diduga merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta. Dalam kasus ini ada sejumlah tersangka yang sudah diproses KPK hingga divonis bersalah.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads