Selain Imam, KPK menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Miftahul diduga menjadi perantara suap Imam.
"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan sebesar Rp 26,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini