Periksa Jazilul Fawaid, KPK Telusuri Dugaan Aliran Duit di Kasus Imam Nahrawi

Periksa Jazilul Fawaid, KPK Telusuri Dugaan Aliran Duit di Kasus Imam Nahrawi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 13 Jan 2020 22:45 WIB
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid. (Dok MPR)

Selain Imam, KPK menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Miftahul diduga menjadi perantara suap Imam.

"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).


Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018. Total dugaan penerimaan sebesar Rp 26,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads