Dasco mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait, seperti OJK, kepolisian, dan pembuat aplikasi.
"Nanti Komisi XI akan menindaklanjuti untuk kemudian meminta masukan kepada semua pihak, baik perusahaan, OJK, kepolisian, kalau perlu kepada pembuat aplikasi," kata Dasco.
Sebelumnya, Polda Jatim menangkap pucuk pimpinan pembuat aplikasi MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani atau yang biasa dipanggil Sanjay. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan MeMiles tak memiliki izin operasi dari perbankan. Untuk itu, investasi ini tak memiliki jaminan dan membahayakan masyarakat. Terlebih, iming-iming bonus yang ditawarkan cukup fantastis.
"Mereka memiliki 264 ribu member dari selama 8 bulan dengan nilai omzet hampir Rp 750 miliar dan kami sudah melakukan penahanan dan menetapkan tersangka 2 orang inisial KP dan FS. Ini salah satu direktur utamanya dan salah satu orang kepercayaannya dan juga sudah mengamankan atau memblokir rekening atas nama PT Kam and Kam," kata Luki.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini