Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan uang tersebut memang bisa saja kembali ke tangan pemilik. Namun tentu saja hal ini menunggu putusan pengadilan.
Luki menyebut pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak Rp 122 miliar. Uang tersebut kini dititipkan di rekening barang bukti di salah satu bank BUMN.
"Itu nanti akan ada keputusan pengadilan," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (13/1/2020).
Tak hanya itu, Luki menyebut pengadilan juga bisa memutuskan jika uang ratusan miliar itu akan dikembalikan ke negara. Tetapi, keputusan ini masih menunggu kasus ini rampung hingga ke meja hijau.
"Ada mekanismenya apakah dikembalikan ke nasabah atau ke negara. Kita tunggu dari pengadilan," imbuhnya.
Empat tersangka telah diamankan dalam kasus MeMiles. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.
Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.
Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang total Rp 122 Miliar yang tersisa di rekening utama.
Simak Video Ini Juga "Judika Dipanggil Polda Jatim Terkait Investasi Bodong MeMiles"
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini