Wahyu Setiawan Tersangka KPK, KPU Tak Berikan Bantuan Hukum

Wahyu Setiawan Tersangka KPK, KPU Tak Berikan Bantuan Hukum

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 10 Jan 2020 15:52 WIB
Foto: Ketua KPU Arief Budiman. (Ari Saputra-detikcom)

Arief mengatakan bagi anggota KPU yang tidak bekerja sesuai dengan aturan yang ada, pasti akan dikenakan sanksi. Dia menekankan semua jajarannya harus mengikuti ketentuan.

"Kalau ada yang tidak mengikuti prosedur itu pasti dia akan kena sanksi. Jadi semua harus mengikuti ketentuan itu," jelasnya.


KPK resmi menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) kemarin. Wahyu Setiawan diduga menerima suap terkait PAW anggota DPR dari PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada empat tersangka yang ditetapkan, termasuk Wahyu, yaitu Agustiani yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu. Saeful yang hanya disebut KPK sebagai swasta dijerat sebagai pemberi suap bersama-sama dengan Harun Masiku.

(lir/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads