"Minta izin saya mau bangun itu saya tidak tahu kemana. Dan Johanes Kodrat dia bilang dia bisa bantu saya buat mengurus izin. Saya enggak tahu dia urus kemana," kata Kock Meng saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Atas bantuan Johanes, menurut Kock Meng, pengurusan izin itu akan dilakukan oleh nelayan Abu Bakar karena sudah pengalaman. Namun dalam pengurusan izin itu Abu Bakar meminta biaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minta ongkos untuk transportasi. Yang minta Abu Bakar ke Johanes, Johanes ke saya," ucap dia.
Kock menyerahkan dokumen persyaratan izin itu kepada Abu Bakar. Selain itu, ia memberikan uang Rp 47 juta untuk transportasi dan makan Abu Bakar.
"Pertama Rp 2 juta, terus Rp 10 juta, enggak tahu katanya buat transportasi, uang makan gitu. Terus minta lagi Rp 20 juta, Rp 15 juta. Saya enggak ngerti, Pak Johanes bilang apa, saya ikut saja," kata Kock Meng.
Setelah 6 bulan, menurut Kock surat izin itu tidak kunjung dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dia pun bertanya kepada Johanes.
"Setelah 6 bulan izinnya belum keluar. Nah saya tanya Johanes kenapa belum selesai. Johanes bilang ada biayanya, dia bilang Rp 50 juta," ujar dia.
Simak Video "Terbukti Suap Gubernur Kepri, Seorang Nelayan Diganjar Hukuman Ini"
Atas permintaan Johanes tersebut, dia mengaku memberikan uang Rp 53 juta kepada Johanes. Namun ia tidak mengetahui uang itu diserahkan kepada siapa oleh Johanes.
"Cara serahkannnya dia enggak kasih tahu saya, saya cuma serahkan ke Johanes aja. Selanjutnya dia serahkan ke siapa saya enggak tahu," jelas dia.
Selanjutnya, ia diminta Johanes sebesar Rp 300 juta dalam bentuk dolar Singapura untuk mengurus izin reklamasi. Tak berapa lama, ia mendengar berita Abu Bakar ditangkap KPK dan ditemukan uang SGD 6 ribu.
"Saya kasih Rp 300 juta ke Johanes dolar singapura 28 ribu. Tapi waktu OTT saya dengar berita Abu Bakar ditangkap dan ada barang bukti SGD 6 ribu," jelas dia.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang yaitu anak buah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Edy Sofyan dan Buddy Hartono. Mereka didakwa menjadi perantara suap sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta dari pengusaha Kock Meng pada Nurdin.
Edy merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, sedangkan Budy menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Dalam perkara ini, Kock Meng didakwa secara terpisah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini