Terbaru, Zuraida mengaku menyiapkan duit Rp 2 juta untuk rencana pembunuhan yang akan dilakukan oleh dua eksekutor, JP dan R, yang disewanya.
"Uang sebesar Rp 2 juta untuk membeli pakaian pelaku, termasuk sarung tangan yang digunakan saat melakukan aksinya," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian saat dihubungi, Kamis 9 Januari 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembunuhan itu berawal saat Jamaluddin tidur di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, pada Jumat, 28 November 2019. Jamaluddin saat itu tengah tidur bersama anaknya.
Pada dini hari, Zuraida pergi menjemput JP dan R di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, Zuraida membawa JP dan R menuju lantai tiga rumah Jamaluddin. Hakim Jamaluddin lalu dibunuh dengan cara dibekap dengan bed cover dan sarung bantal hingga kehabisan oksigen. Jasad Jamaluddin kemudian dibuang ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Di sana, para pelaku meninggalkan Jamaluddin di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.
(aan/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini