"Nanti rujukannya pakai itu. Jadi pedoman penetapan status keadaan darurat bencana nanti dilihat pada Bab III-b kriterianya tiga. Tiga kriteria itu tak memenuhi Jakarta," ujar Anies.
Untuk itu, Anies menegaskan pihaknya bekerja sesuai dengan pedoman yang ada. "Mobilisasi bisa. Kriteria itu tidak masalah. Kita bukan bertindak tanpa rujukan. Teman-teman bisa lihat pedoman nanti," ujarnya.
(dkp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini