"Memobilisasi SDM untuk upaya penanganan darurat, kita bisa. Kedua, mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana, kita bisa. Ketiga, melaksanakan penanganan awal darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar, semuanya terpenuhi," ujar Anies di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
"Tidak punya alasan kita untuk tanggap darurat. Apalagi secara anggaran ada, jadi dasarnya apa untuk menetapkan tanggap darurat?" imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan pedoman untuk menetapkan wilayah menjadi tanggap darurat bencana didasari panduan dari BNPB. Anies mengklaim Jakarta tidak memenuhi kriteria tanggap darurat.
Anies Sahkan Pergub Larangan Plastik Sekali Pakai, Efektif Atasi Banjir?:
"Nanti rujukannya pakai itu. Jadi pedoman penetapan status keadaan darurat bencana nanti dilihat pada Bab III-b kriterianya tiga. Tiga kriteria itu tak memenuhi Jakarta," ujar Anies.
Untuk itu, Anies menegaskan pihaknya bekerja sesuai dengan pedoman yang ada. "Mobilisasi bisa. Kriteria itu tidak masalah. Kita bukan bertindak tanpa rujukan. Teman-teman bisa lihat pedoman nanti," ujarnya. (dkp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini