DPR Minta Sudarto Pemosting Larangan Natal di Dharmasraya Tetap Diproses Hukum

DPR Minta Sudarto Pemosting Larangan Natal di Dharmasraya Tetap Diproses Hukum

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 13:18 WIB
Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)


Dasco menilai persatuan Indonesia sangatlah penting. Kebebasan menjalankan kepercayaan dan beribadah pun sudah diatur dan dilindungi oleh negara.

"Menurut saya kebhinekaan persatuan dan kesatuan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sangat penting. Sehingga berbagai macam elemen unsur anak bangsa dalam merebut kemerdekaan serta mempertahankan dan mengisi kemerdekaan itu kan ada dari berbagai elemen, sehingga termasuk hak dimuka hukum soal menjalankan kepercayaan dan ibadah menurut kepercayaaan masing-masing itu kan diatur oleh dan dilindungi oleh negara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Nama Sudarto mencuat setelah menulis sejumlah postingan yang menyebutkan adanya pelarangan perayaan Natal di dua daerah di Sumatera Barat yakni Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Postingan itu membuat resah karena dinilai mengganggu kerukunan hidup beragama yang selama ini terjaga dengan baik di kedua daerah. Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 UU ITE.

(rfs/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads