Postingan Larangan Natal, Setara Sebut Penangkapan Sudarto Kriminalisasi

Postingan Larangan Natal, Setara Sebut Penangkapan Sudarto Kriminalisasi

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 11:05 WIB
Sudarto ditangkap karena tulisan larangan Natal. (Jeka/detikcom)
Jakarta - Setara Institute menyebut penangkapan Sudarto, pimpinan Pusaka Foundation, terkait isu pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya sebagai bentuk kriminalisasi. Mereka menilai polisi arogan dalam kasus ini.

"Setara Institute mengutuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas Sudarto. Tindakan kriminalisasi tersebut, apalagi penahanan terhadap yang bersangkutan, nyata-nyata menunjukkan arogansi kepolisian dalam menggunakan kewenangan polisionalnya untuk membungkam kritik dan pembelaan atas kelompok minoritas," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).


Bonar mengatakan kriminalisasi ini merupakan serangan terbuka untuk para aktivis pembela minoritas. Padahal, lanjut dia, kaum minoritas memiliki hak yang dilindungi undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pandangan Setara Institute, kriminalisasi atas Sudarto merupakan serangan secara terbuka terhadap pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkapnya.


Dia menjelaskan advokasi dan pembelaan yang dilakukan oleh Sudarto selama ini merupakan tindakan yang seharusnya mendapat dukungan dari aparatur pemerintah. Sebab, menurutnya, pembelaan itu merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memajukan jaminan konstitusional hak kebebasan beragama.

Selain itu, Bonar memandang penangkapan Sudarto ini merupakan gambaran paradoks pemerintahan Presiden Jokowi yang selalu ingin memajukan nilai toleransi dan kebinekaan.

"Tindakan Polda Sumbar, dalam pandangan Setara Institute, merupakan paradoks atas spirit dan citra yang berusaha dibangun oleh Pemerintahan Joko Widodo dengan Kabinet Indonesia Maju-nya bahwa pemerintah berkomitmen untuk memajukan toleransi, menangani radikalisme, dan memperkuat kebinekaan," tuturnya.

Atas semua argumen tersebut, pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mengambil langkah yang memadai untuk melindungi pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas, seperti Sudarto. Pembebasan Sudarto merupakan langkah strategis untuk menunjukkan keberpihakan kepolisian terhadap pemajuan toleransi dan kebinekaan yang dijamin oleh konstitusi.

Sebelumnya, polisi menangkap Sudarto, aktivis yang memimpin Pusaka Foundation, karena dianggap menyebarkan informasi yang memicu rasa kebencian dan menimbulkan permusuhan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Polisi juga mengamankan 1 ponsel dan 1 laptop yang diduga digunakan untuk menyebarkan berita-berita di media sosial.

"Sudah tersangka, sehingga yang bersangkutan kita tangkap. Penangkapan di kediamannya di Jalan Veteran, Purus, Padang, tadi siang," jelas Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu kepada detikcom, Selasa (7/1).


Nama Sudarto mencuat setelah menulis sejumlah posting-an yang menyebutkan adanya pelarangan perayaan Natal di dua daerah di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Posting-an itu membuat resah karena dinilai mengganggu kerukunan hidup beragama yang selama ini terjaga dengan baik di kedua daerah. Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads