Dadan berharap, dengan adanya class action ini, pemerintah mengganti kerugian warga yang diderita akibat banjir. Menurutnya, perlu ada perhatian konkret dari pemerintah terhadap korban pascabanjir.
"Ada bentuk ganti rugi dari pemerintah terkait dampak banjir yang sudah dialami masyarakat, karena masyarakat pun sudah mengirimkan rincian kerugian, tapi minimalnya dari pemerintah ada bentuk konkret bahwa pasca banjir ini ada tindakan yang serius untuk menangani banjir di kota Bekasi," katanya.
Sementara Dadan belum memastikan pihak-pihak yang akan digugat, apakah Pemerintah Kota Bekasi atau juga menyertakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pihaknya masih melakukan kajian terkait itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(isa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini