Isu pelarangan perayaan Natal di Dharmasraya ini sebelumnya memang ramai dibahas sejumlah pihak. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bahkan mengaku menerima laporan adanya larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.
"Pelarangan seperti ini tidak dibenarkan dalam konstitusi Indonesia. Negara ini berdasarkan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang memberi jaminan kepada setiap orang untuk beribadah," kata Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo, Jumat (20/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Pemkab Dharmasraya menepis kabar larangan umat Kristiani merayakan Natal. Pemkab menyatakan bukan larangan ibadah Natal yang ada, melainkan hanya keberatan masyarakat bila ibadah Natal digelar dengan mendatangkan jemaat dari luar kawasan.
"Kami tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing," kata Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini